Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/9/2016), kemenangan Alexander Satryo Wibowo karena mendasarkan pada asas 'first to file' yang lazim dikenal dalam hukum kekayaan intelektual. Alex mendaftar dan mengantongi hak eksklusif merek Pierre Cardin pada 29 Juli 1977, sedang pemilik 'asli' merek Pierre Cardin baru mendaftarkannya di Indonesia pada tahun 1999.
"Pendaftaran merek Pierre Cardin Alexander Satryo Wibowo sesuai perundang-undangan yang ada dan berlaku ketentuan 'first to file'," kata ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dunia terdapat dua asas pendaftaran merek yaitu sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). First to use bisa berarti siapa yang memakai pertama suatu merek, dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan.
Adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Peusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal itu berbunyi:
Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang barang peniagaan seseorang atau sesuatu badan dari barang-barang orang lain atau badan lain diberikan kepada barangsiapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut di atas di Indonesia. Hak khusus untuk memakai merek itu berlaku hanya untuk barang-barang yang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu dan berlaku hingga tiga tahun setelah pemakaian terakhir merek itu.
Prinsip di atas kemudian dikuatkan dalam UU terkait setelahnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 1992, UU Nomor 14 Tahun 1997 dan terakhir UU Nomor 2001.
![]() |
"Pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif (first to file) lebih menjamin adanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas merek, namun sampai saat ini sistem pendaftaran first to file di Indonesia belum efektif menciptakan keselarasan jaminan keadilan dan kemanfaatan, karena masih banyak merek-merek yang didaftarkan bukan oleh pemilik merek yang sebenarnya," ujar BPHN.
Hal itu dituangkan dalam Penyusunan Naskah Akademik RUU yentang Hak Kekayaan Industri (Paket Perubahan UU 14/2001 tentang Paten, UU 15/2001 tentang Merek, dan UU 31/2000 tentang Desain Industri). Tidak hanya di bidang merek, BPHN juga mencatat di desain industri masih kurang pemahaman para pendesain tentang keberadaan UU 31/2000 tentang Desain Industri dan bahkan banyak di antara mereka yang tidak mengetahui bahwa sistem perlindungannya menganut sistem pendaftaran first to file.
Bagaimana ke depan? BPHN lebih memilih tetap mempertahankan asas first to file dalam sistem merek Indonesia, dibandingkan berpindah ke asas first to use.
"Bahwa Rancangan Undang-undang Merek yang baru ini tetap menganut prinsip first to file sebagaimana yang dianut selama ini. Dengan demikian sistem konstitutif tetap dipertahankan karena sistem itulah yang dirasakan dapat lebih memberikan kepastian hukum dan dianut oleh banyak negara di dunia. Adanya perubahan dalam mekanisme pemberian hak atas merek dan penegakan hukumnya, adalah dalam rangka untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dirasakan masih kurang memadai," demikian kesimpulan BPHN. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini