Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (11/9/2016) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
"Dari keterangan pemilik kontrakan bernama H Soleh, rumah itu disewa oleh NC alias Jhon (41) warga Perum Griya Asri, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta," jelas Yusri dalam pesan singkat yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu di rumah kontrakan tersebut pun polisi menemukan 62 bungkus miras oplosan warna kuning, 68 miras bungkus miras oplosan warna bening, 12 botol parfum, juga beberapa barang yang digunakan untuk mengoplos minuman seperti corong, pengukur kadar, selang, dan teko plastik.
Penggerebekan Pabrik Miras/ Tri detikcom |
"Di lokasi juga kita temukan 1.000 botol vodka, 1.000 label merek vodka, 200 dus kosong, dua karung botol kosong, yang diduga digunakan sebagai sarana oplos minuman," beber Yusri.
Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih melakukan pengejeran terhadap NC alias Jhon beserta para pegawainya. Pasalnya saat penggerebekan berlangsung rumah kontrakan dalam kondisi tak berpenghuni.
"Untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kita pun akan membawa sample miras oplosan ke BPOM," tutup Yusri.
Penggerebekan Pabrik Miras/ Tri detikcom |












































Penggerebekan Pabrik Miras/ Tri detikcom
Penggerebekan Pabrik Miras/ Tri detikcom