"Tidak ada istilah peneguhan di UU. Kalau pernah punya kewarganegaraan Indonesia lalu hilang karena suatu sebab, lalu mau mendapatkan kewarganegaraan lagi caranya hanya dua," kata Mahfud saat berbincang, Sabtu (10/9/2016) malam.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Teguhkan Status WNI Arcandra 1 September 2016
Yang pertama yaitu naturalisasi dengan cara tinggal dahulu di Indonesia selama 5 tahun. Cara kedua adalah penganugerahan dari presiden dengan pertimbangan dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud MD (Foto: Reno/detikcom) |
Alasan Arcandra yang 'stateless' juga dipertanyakan oleh Mahfud. Menurutnya kondisi stateless terjadi misalnya ketika WN Amerika Serikat melahirkan anak di Indonesia. Seperti diketahui, Amerika Serikat menganut ius soli yaitu kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sementara Indonesia berpegang pada ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, anak itu saat lahir tidak memiliki kewarganegaraan.
Baca Juga: Kenapa Arcandra Tahar Begitu Istimewa?
Jika kasus Arcandra disebut sebagai stateless dan harus diteguhkan kewarganegaraannya, Mahfud berpendapat prinsip itu bisa diterapkan pada pengungsi Rohingya hingga mereka yang kewarganegaraannya dicabut sebagai hukuman. Dia menyimpulkan bahwa masih ada yang janggal di keputusan pemerintah ini.
"Ini masih bermasalah secara hukum. Bisa saja kalau ada orang menggugat ke peradilan PTUN, ini bisa dilakukan gugatan," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Politikus PDIP Soal Arcandra: Pak Jokowi, Dengarkan Pembisik yang Kredibel
Isu berkembang bahwa peneguhan status WNI Arcandra diteguhkan karena pria yang lama tinggal di Amerika Serikat itu akan menjadi menteri lagi. Menurut Mahfud, hal itu tak masalah asal urusan kewarganegaraan sudah clear.
"Kalau seumpama ketatanegaraannya sudah oke, mau diangkat jadi menteri tidak masalah," tutupnya. (imk/imk)












































Mahfud MD (Foto: Reno/detikcom)