"Ya itu kan fakta yang kita hadapi. Penegakkan hukum sekarang tidak lagi mudah. Untuk itu dituntut peningkatan personalitas para jaksa. Ini fakta. Membuat penegakkan hukum pemberantasan korupsi itu ya harus banyak peningkatan," kata Prasetyo usai melantik 317 calon jaksa di Lapangan Pusdiklat Kejaksaan Agung, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).
Saat ini kasus 'Papa Minta Saham' Novanto masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan di Kejaksaan Agung. Adanya putusan MK ini, Prasetyo menyebut kejaksaan akan melakukan pengkajian ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung Muhammad Rum menambahkan, putusan MK tersebut masih terus dipelajari.
"Ya ini tetap masih kita pelajari. Yang tidak boleh kan dijadikan alat bukti, tapi masih bisa dijadikan barang bukti," imbuh Rum.
Novanto menggugat Pasal 5 UU ITE, yang berbunyi:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Arief menjelaskan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE tidak mempunyai hukum yang mengikat, selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Novanto, MK Putuskan Bukti ITE Hanya Boleh Diminta Polisi
(rna/bpn)











































