Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Hal yang sama juga dikonfirmasi Hendra Hendriansyah sebagai kuasa hukum Sudi dan Dandung. Hendra mengatakan mereka akan dibawa ke Lapas Sukamiskin siang ini selepas salat Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim memutus Sudi bersalah dan menghukumnya dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp 150 juta, sementara Dandung diganjar 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara Marudut yang berperan sebagai perantara divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu baik KPK atau pun ketiga terdakwa tidak mengajukan banding. Perkara ini otomatis memiliki kekuatan hukum tetap dan ketiga orang tersebut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (rni/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini