"Kita belum tahu ya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Komplek Istana, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Prasetyo mengatakan Mary Jane saat ini masih menunggu proses hukum di Filipina, menyusul temuan dugaan Mary Jane adalah korban human trafficking yang tidak mengetahui keberadaan narkoba di koper yang dibawanya ke Indonesia.
"Di sini sudah final, kalaupun nanti bagaimana putusan di sana, nanti bisa jadi bahan pertimbangan," ujar Prasetyo.
"Saya sudah sempat ketemu jaksa agungnya saat di China, saya sudah sampaikan cepat dong selesaikan di sana. Apa yang mereka perlukan dari Mary Jane mereka bisa lakukan di sini, minta keterangan dan sebagainya. Kalau dibawa ke sana rasanya tidak. Mereka bisa periksa di sini atau mungkin teleconference," imbuhnya.
Lalu adakah permintaan khusus dari Duterte agar membebaskan Mary Jane?
"Pak Presiden sudah tahu itu, yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana," jawab Prasetyo. (Baca juga: Mary Jane dan Napi Lapas Wirogunan Yogya Diberi Latihan Buat Suvenir)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyebut permintaan pemerintah Filipina agar Mary Jane dibebaskan dari hukuman mati di Indonesia, sudah ada sejak lama seperti halnya negara lain.
Namun saat ini masih menunggu proses hukum di Filipina. Yasonna membantah akan ada barter antara Mary Jane dengan kasus 177 jemaah haji Indonesia di Filipina.
"Bukan barter lah, dulu kan sebelum ada case ini mereka sudah minta itu. Kita akan bantu, sama dengan yang 177 jemaah haji itu," kata Yasonna Kamis (8/9).
(bal/dra)











































