"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati hari ini Jumat (9/9/2016) saat berbincang dengan detikcom.
Budiman Nadapdap merupakan 1 dari 7 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Mereka merupakan sepaket tersangka baru terkait kasus tersebut. Para tersangka lainnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rni/dhn)











































