Hari Ini KPK Akan Periksa Surya Paloh dan Panda Nababan soal Suap Gatot Pujo

Hari Ini KPK Akan Periksa Surya Paloh dan Panda Nababan soal Suap Gatot Pujo

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 09:59 WIB
Hari Ini KPK Akan Periksa Surya Paloh dan Panda Nababan soal Suap Gatot Pujo
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini dijadwalkan akan meminta keterangan Surya Paloh dan Panda Nababan terkait kasus dugaan penerimaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Paloh dan Panda diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati hari ini Jumat (9/9/2016) saat berbincang dengan detikcom.

Budiman Nadapdap merupakan 1 dari 7 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Mereka merupakan sepaket tersangka baru terkait kasus tersebut. Para tersangka lainnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013, dam pengesahan APBD 2014.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rni/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads