Persidangan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (8/9/2016). Dimulai pada pukul 10.46 WIB, berlangsung selama 45 menit. Sidang dipimpin hakim Heny Faridha dan hakim anggota Hendry Sumardi dan Fakhrudin.
Ke-5 terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Zainal dituntut hukuman mati karena dianggap sebagai otak atau pelaku utama. Bahkan menurut jaksa, Zainal merupakan eksekutor," tambah Christian.
Ke-5 terdakwa merupakan pelaku dewasa pembunuhan dan perkosaan bocah SMP pada Sabtu (2/4/2016). 7 pelaku yang masih di bawah umur telah terlebih dahulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Rencananya hari ini juga satu terdakwa yang masih berumur 13 tahun akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Rencana ini ditunda menjadi 15 September mendatang.
(trw/trw)