Aturan tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada pasal 31 ayat 1 huruf (a) diatur bahwa warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Arcandra Tahar, menurut pakar hukum tata negara Refly Harun ada di posisi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pasal 43 ayat 1 diatur bagaimana warga negara yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h undang-undang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui menteri.
"Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) sampai dengan pasal (12)," demikian bunyi pasal 43 ayat (22) PP nomor 2 tahun 2007.
Nah di pasal 44 PP nomor 2 tahun 2007 diatur tentang persyaratan WNI yang telah kehilangan kewarganegarannya untuk mendapatkan kewarganegaraannya lagi. Berikut bunyi ayat (1), (2) dan (3) pasal 44 PP nomor 2 tahun 2007.
(1). Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf i undang-undang, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggap pemohon
(2.) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat :
a. nama lengkap
b. alamat tempat tinggal
c. tempat dan tanggal lahir
d. pekerjaan
e. jenis kelamin
f. status perkawinan
g. alasan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
(3). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/ perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
e. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjal ankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
f. daftar riwayat hidup pemohon; dan
g. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal berikutnya mengatur tentang proses berikutnya. Berikut proses sampai dengan WNI yang kehilangan kewarganegarannya itu kembali mendapatkan kewarganegarannya:
Pasal 45
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 46
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(van/erd)










































