Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Jumat (2/9/2016) sekira pukul 20.00 WIB.
"Mereka tertangkap berikut barang bukti sabu yang disimpan dalam plastik krip bening seberat 1,2 gram. Sebuah bong alat hisap dan pipet kaca, ketika ditangkap tersangka tak bisa mengelak lagi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur didampingi Kasatnarkoba AKP Suryadi, saat gelar perkara sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (7/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom |
Kepada polisi para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sabu itu dipesan oleh SS melalui telpon dan pembayarannya melalui transfer kepada seseorang berinisial AA. Saat ini sedang dalam pengejaran petugas," lanjutnya.
ASR merupakan pejabat di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi. Tersangka cukup dikenal di lingkungan Pemkab Sukabumi.
"Kita akan selidiki terus, kita buru pengedarnya baru nanti semuanya akan terbuka. Karena saya mencurigai AA ini sudah biasa memasok sabu ke kalangan pejabat," tandas Rustam.
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom |
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (trw/trw)












































Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom
Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom