Balada PNS Tajir Pemilik 17 Mobil dari Balik Jeruji KPK

Balada PNS Tajir Pemilik 17 Mobil dari Balik Jeruji KPK

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 10:55 WIB
Balada PNS Tajir Pemilik 17 Mobil dari Balik Jeruji KPK
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Dahulu panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, hidup bergelimang harta. Setelah tersandung suap kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, PNS tajir ini depresi mendekam di Rutan KPK.

Rohadi tercatat berstatus pegawai di PN Jakut sejak awal tahun 1990. Perlahan, kekayaanya berkembang pesat hingga kini memiliki rumah sakit, 17 mobil, proyek real estate, kapal hingga water park.

Hidup manis yang dijalani Rohadi seakan berakhir. Rohadi ditangkap KPK saat menerima segepok uang dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Uang itu rencananya akan dikirim ke majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu duduk di kursi pesakitan. Rohadi didakwa Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kresno Anto Wibowo menerima duit Rp 50 juta dari Samsul. Uang ini dimaksudkan untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut. Selain itu, pria yang mantan tukang bakso ini disangka menerima gratifikasi, dan pencucian uang.

Dililit 3 perkara itu, Rohadi tertekan dan pernah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri di Rutan KPK mulai dari makan dua sendok sehari hingga mencoba loncat dari lantai 9 Rutan KPK.

Menanggapi kondisi Rohadi, KPK menegaskan kondisi Rutan sangat baik. "Tidak ada kondisi-kondisi yang sengaja diciptakan untuk menekan seorang tahanan. Malah kondisi rutan KPK lebih baik dibandingkan rutan di luar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Berikut balada PNS Tajir Rohadi:

1. Terima Suap Bang Ipul

Foto: Dhani Irawan/detikcom
Rohadi didakwa menerima duit Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang ini dimaksudkan untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut.

"Terdakwa Rohadi menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul Hidayatullah yang diserahkan oleh Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Duit yang diminta menurut Rohadi dimaksudkan untuk seseorang dengan sebutan Kang Mas yang dapat mengatur penetapan hakim. "Sebagaimana ucapan terdakwa: 'nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu'," ujar Rohadi ke Bertha sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Permintaan ini disepakati Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah di rumah Saipul di Kelapa Gading. Setelah penetapan hakim untuk kasus Saipul diputuskan, Rohadi menagih uang yang dimintanya sebagaimana kesepatan awal. Uang ini diserahkan Bertha di area parkir PN Jakut di Jl Laksamana RE Martadinata Nomor 4 Ancol, Jakut.

Rohadi diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Lawan KPK

RS milik Rohadi Foto: detikX
KPK mengenakan sangkaan ketiga kepada Rohadi yaitu dengan pasal pencucian uang. Atas hal itu, PNS yang memiliki 17 mobil itu akan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Akan kami praperadilankan lagi," kata kuasa hukum Rohadi, Tonin Singarimbun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/9/2016). Sebelumnya, Rohadi telah dua kali kalah praperadilan melawan KPK.

Sebelumnya, Rohadi juga telah mengajukan praperadilan di PN Jakpus tetapi tak diterima. Setelah itu ia menggugat KPK ke PN Jaksel tapi lagi-lagi kandas.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan KPK menyita sejumlah dokumen serta sebuah mobil. "Ini karena dendam atau apa? Dari Rp 250 juta kok ke mana-mana," ujar Tonin.

Belakangan terungkap Rohadi memiliki kekayaan fantastis. Ia memiliki 17 mobil, sebuah rumah sakit, proyek real estate yang berisi water park hingga supermarket.

"Dia itu dulu sekolah D3 di akademi di bawah Kemenkum HAM. Tiga tahun bekerja di Rutan Salemba nyambi jual bakso dan mie ayam. Tahun 1992 ia menjadi panitera pengganti di PN Jakut. Setelah itu ia dagang mie, dagang pisang goreng, dagang elektronik, kain-kain batik, jual beli mobil, kapal dan menjadi pendapatan di luar gaji," papar Tonin menjelaskan asal usul kekayaan kliennya.

3. Coba Bunuh Diri

Foto: Agung Pambudhy
Rohadi mengaku depresi karena ditahan KPK. Tercatat setidaknya 3 kali dia mencoba bunuh diri. Dia hanya makan dua sendok sehari saking stresnya menghadapi masalah hukum.

Rohadi juga Rohadi pernah mencoba loncat dari lantai 9 itu beberapa kali. Namun usaha itu berhasil digagalkan aparat KPK.

Terkait kondisi Rohadi, KPK mengatakan bahwa dia telah diperiksa oleh dokter KPK. "Rohadi sudah bertemu dokter. Dirujuk ke psikiater. Rujukannya sudah diserahkan ke penasihat hukumnya," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/9/2016) membenarkan usaha bunuh diri Rohadi itu.

4. Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: Agung Pambudhy
Rohadi dijerat pasal berlapis dengan tiga sangkaan: menerima suap, grativikasi dan pencucian uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dia meminta KPK untuk menggabungkan perkaranya sekaligus. Kasus pertama yang sedang dijalani adalah dakwaan menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dan tertangkap tangan oleh KPK. Kasus kedua yaitu dugaan gratifikasi atas uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya. Terakhir yaitu pengembangan kasus dengan memunculkan sangkaan baru yaitu pencucian uang. Sebab, sebagai PNS, profil Rohadi cukup mencengangkan. Rohadi memiliki rumah sakit, 17 mobil, proyek real estate, kapal hingga water park.

"Kalau sesuai KUHAP, kan perkara seperti itu bisa digabungkan," ucap Alamsyah.

Rohadi tidak menyangkal kekayaan tersebut. Tetapi hingga hari ini ia mengakui kekayannya didapatkan secara legal.

Halaman 2 dari 5
(aan/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads