Rohadi Didakwa Korupsi Bersama Hakim Ketua Saipul Jamil, KPK: Buktinya Cukup Kuat

Rohadi Didakwa Korupsi Bersama Hakim Ketua Saipul Jamil, KPK: Buktinya Cukup Kuat

Ferdinan - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 08:44 WIB
Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa bersama-sama hakim Ifa Sudewi menerima duit Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan kasus Saipul Jamil di PN Jakut. KPK menegaskan dakwaan tersebut disusun atas bukti yang kuat.

"Kalau Jaksa Penuntut Umum mendakwa seperti itu berarti buktinya cukup kuat," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2016).

Penyidikan terkait perkara suap menyangkut korting hukuman dalam putusan kasus pencabulan Saipul Jamil, juga tetap mengikuti persidangan Rohadi di Pengadilan Tipikor.

"Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan seperti apa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan Senin (5/9) mendakwa Rohadi menerima uang sebesar Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang diserahkan oleh Berthanatalia Ruruk Kariman sebagai anggota tim pengacara Bang Ipul.

Tujuan pemberian duit ini untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani oleh Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan.

"Logikanya kalau didakwa melakukan perbuatan bersama-sama kan ada orang lain yang turut melakukan perbuatan," ujar Alexander.

(Baca juga: Rohadi Juga Didakwa Terima Rp 250 Juta untuk Korting Putusan Saipul Jamil)

Rohadi diketahui beberapa kali berkomunikasi dengan Bertha terkait dengan pengaturan vonis ringan untuk Saipul. Saipul yang dituntut 7 tahun penjara atas kasus pencabulan, pada akhirnya divonis 3 tahun penjara.

Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads