"Kalau Jaksa Penuntut Umum mendakwa seperti itu berarti buktinya cukup kuat," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/9/2016).
Penyidikan terkait perkara suap menyangkut korting hukuman dalam putusan kasus pencabulan Saipul Jamil, juga tetap mengikuti persidangan Rohadi di Pengadilan Tipikor.
"Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan seperti apa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pemberian duit ini untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani oleh Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan.
"Logikanya kalau didakwa melakukan perbuatan bersama-sama kan ada orang lain yang turut melakukan perbuatan," ujar Alexander.
(Baca juga: Rohadi Juga Didakwa Terima Rp 250 Juta untuk Korting Putusan Saipul Jamil)
Rohadi diketahui beberapa kali berkomunikasi dengan Bertha terkait dengan pengaturan vonis ringan untuk Saipul. Saipul yang dituntut 7 tahun penjara atas kasus pencabulan, pada akhirnya divonis 3 tahun penjara.
Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(fdn/asp)











































