Rohadi Juga Didakwa Terima Rp 250 Juta untuk Korting Putusan Saipul Jamil

Rohadi Juga Didakwa Terima Rp 250 Juta untuk Korting Putusan Saipul Jamil

Ferdinan - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 19:21 WIB
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi juga didakwa menerima duit suap sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan kasus Saipul Jamil di PN Jakut.

"Terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ifa Sudewi selaku hakim, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah yang diserahkan oleh Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani oleh Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim agar mendapatkan vonis ringan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Dalam surat dakwaan dipaparkan, komunikasi antara Rohadi dan Bertha sebagai anggota tim pengacara Saipul sudah terjadi saat perkara Saipul masuk ke PN Jakut. Jaksa menyebut ada pembicaraan mengenai pengaturan majelis hakim, penangguhan penahanan hingga putusan akhir (vonis).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertha memang sempat menemui Ifa Sudewi, Wakil Ketua PN Jakut yang jadi ketua majelis hakim kasus Saipul. Pada tanggal 10 Mei, Bertha menemui hakim Ifa di PN Jakut menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela kasus Bang Ipul.

Saat itu Ifa menyampaikan perkara Saipul menjadi sorotan publik sehingga tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan namun dapat membantu pada putusan akhir (vonis) yang akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP apabila Bertha dapat memperoleh bukti yang menunjukkan korban Saipul yakni Dede Sulton sudah dewasa, bukan anak-anak.

Rohadi kemudian meminta agar pihak Saipul memenuhi permintaan Ifa Sudewi atas permintaan perkara Saipul diputus ontslag (lepas) atau hukuman pidana percobaan.

"Untuk upaya mengurus putusan kepada hakim Ifa Sudewi, terdakwa meminta agar disiapkan uang yang jumlahnya akan disampaikan nanti setelah dibacakan tuntutan," ujar jaksa.

Dalam proses persidangan, Bertha diketahui menghubungi Rohadi untuk meminta dipertemukan dengan Ifa Sudewi. Namun ditolak Rohadi karena bukti yang diminta Ifa saat komunikasi awal dengan Bertha dapat diserahkan melalui Rohadi.

Komunikasi kembali terjadi setelah Saipul dituntut 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Usai tuntutan itu, Bertha kembali meminta Rohadi agar dapat menghadap hakim Ifa.

"Terdakwa menyampaikan tidak perlu menghadap hakim karena situasi sedang ramai sehingga terdakwa nanti yang akan menyampaikan kepada hakim Ifa Sudewi agar memutus perkara dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itu, terdakwa meminta uang Rp 500 juta," tegas Jaksa.

Besaran uang yang diminta kemudian diturunkan menjadi Rp 400 juta. Rohadi juga menghubungi Bertha agar menemui langsung hakim Ufa.

"Selanjutnya dalam pertemuan itu, Berthanatalia Ruruk Kariman menanyakan rencana putusan dan dijawab hakim Ifa Sudewi yang pada pokoknya majelis hakim sepakat akan memutus perkara Saipul Jamil dengan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan hukuman lebih kurang selama 3 tahun penjara," imbuh jaksa.

Tawar menawar uang untuk pengaturan vonis ringan berlanjut ketika Bertha menawar 'harga' menjadi Rp 200 juta. Namun Rohadi meminta ditambahkan sehingga disepakati menjadi Rp 250 juta.

Permintaan duit ini disampaikan ke kakak Saipul, Samsul Hidayatullah agar menyiapkan uang Rp 300 juta. Pada 14 Juni 2016, majelis hakim membacakan putusan dengan amar Saipul terbukti bersalah melanggar dakwaan dengan Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Putusan ini menurut jaksa sama dengan yang diberitahukan hakim Ifa kepada Bertha pada pertemuan sebelumnya.

Bertha kemudian meminta menyiapkan uang Rp 300 juta ke Samsul. Namun uang diserahkan ke Rohadi pada 15 Juni 2016 sebesar Rp 250 juta di depan kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakut. Sedangkan uang Rp 50 juta lebih dulu disisihkan Bertha.

Setelah menerima uang tersebut, Rohadi ditangkap petugas KPK. Ditemukan juga uang sebesar Rp 700 juta di dalam mobil terdakwa.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 250 juta yang diterimanya itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim agar mendapatkan vonis ringan," ujar Jaksa

Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (fdn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads