"Terkait masalah inpres pemotongan anggaran, tentunya sekali lagi itu domain pemerintah," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
DPR ikut membahas dengan pemerintah dalam hal APBN-P 2016. Namun, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016 adalah kewenangan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan bahwa pemotongan anggaran adalah domain pemerintah dalam kaitan untuk efektivitas dan efisiensi anggaran selama asumsi makro dalam APBN-P 2016 yang sudah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. Penyesuaian ini demi penghematan.
"Jadi ini tataran pelaksanaan teknis saja, pelaksanaan adjustment bagaimana anggaran itu bisa efisien terkait penghematan uang negara, kebijakan uang ketat di situ," paparnya.
"DPR menyerahkan pemerintah melakukan adjustment dan efisiensi anggaran yang secara garis besar adjustment teknis dan tidak terkait asumsi makro," lanjut Taufik.
Data soal pemotongan anggaran lembaga ini diunggah di situs setkab.go.id. Pemotongan anggaran lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016.
Dari 87 lembaga negara, empat di antaranya anggarannya tak dipotong. Keempat lembaga itu adalah MPR, DPR, DPD, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Berikut data anggaran keempat lembaga itu:
1. MPR Rp 768.254.903.000
2. DPR Rp 4.722.693.041.000
3. DPD Rp 801.155.436.000
4. Kementerian PPPA Rp 707.635.020.000
Untuk data detail pemotongan anggaran kementerian dan lembaga bisa dilihat di sini. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini