Pada sidang yang digelar Senin (5/9/2016) ini, ada pemandangan yang berbeda. Sidang yang biasanya hanya dihadiri keluarga Mirna, kali ini menyedot perhatian dari keluarga besar Jessica. Ibunda Jessica, Imelda, pertama kali tampak hadir di deretan kursi pengunjung setelah 17 kali persidangan berlangsung. Kehadiran ibunda dan orang-orang tercinta itu bagai memberi 'kekuatan' bagi Jessica untuk menghadapi kasus hukum yang melilitnya.
Pertama kalinya, Jessica menghadirkan saksi ahli yang tidak tanggung-tanggung dihadirkan dari Australia. Saksi ahli meringankan ini bernama Profesor Beng Ong yang merupakan ahli Patologi Forensik dari Dinas Kesehatan dan Keilmuan Queensland Australia. Ong bersaksi menggunakan Bahasa Inggris dan didampingi interpreter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kesaksian itu, jaksa penuntut umum mencecar Ong mulai dari visa yang dipakai hingga mempertanyakan apakah Ong punya 'sertifikat' terkait sianida atau tidak. "Saya tidak punya, dan saya juga tidak tahu apakah ada sertifikat seperti itu," jawab Ong yang diikuti tawa hadirin.
Sidang yang menegangkan itu pun mencair. Pengunjung tetap antusias menyaksikan jalannya persidangan meski malam telah larut.
Berikut 4 kisah babak baru sidang Jessica Wongso:
1. Ibunda Jessica Menangis
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Imelda duduk di bangku pengunjung bagian depan. Imelda terlihat menangis saat hakim membuka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Terlihat juga beberapa kerabat Jessica di dalam bangku pengunjung. Mereka duduk di samping Imelda.
Imelda sempat keluar sebentar sebelum sidang dimulai. Namun saat dimintai keterangan oleh wartawan, perempuan berambut pendek itu enggan berkomentar.
2. Mirna Tewas Bukan karena Sianida
|
Foto: Agung Pambudhy
|
Profesor Ong menyatakan kematian Wayan Mirna Salihin tidak bisa dipastikan meninggal karena sianida. Profesor Ong menyimpulkan hal itu setelah memeriksa berkas laporan hasil pemeriksaan kematian Mirna. Ong menerima data-data di kasus Mirna, salah satunya barang bukti no. 5 berupa lambung Mirna setelah diformalin. Hasil pemeriksaan ahli toksikologi forensik menunjukkan ada sianida di lambung Mirna sebanyak 0,02 mg.
Jumlah tersebut menurutnya sangat kecil untuk menyebabkan seseorang meninggal. Ong mencontohkan beberapa kasus kematian karena sianida. Sebagian besar menunjukan jumlah sianida yang ditemukan di tubuh korban lebih dari 100 mg.
Menurutnya, sianida yang ditemukan di lambung Mirna bisa saja karena lamanya waktu jenazah diperiksa yakni sudah beberapa hari pasca kematian. Selain itu faktor jenazah sudah diformalin juga bisa menyebabkan ada sianida di tubuh jenazah. Ong mengatakan keterangan itu diambil berdasarkan literatur hasil simposium toksikologi forensik tahun 1972. Di sana disebutkan usai kematian, sianida bisa muncul di dalam tubuh dalam jumlah kecil, mulai dari 1 mg/liter.
Selain itu, kata dia, bila sianida masuk melalui mulut maka jejak sianida bukan hanya ditemukan di lambung tetapi juga di jaringan yang lain seperti hati, jantung dan darah. Namun hasil pemeriksaan jaringan tersebut tidak ditemukan jejak sianida.
Dalam kasus Mirna, hanya ditemukan 0,02 mg/liter sianida di lambung. Menurutnya jumlah ini sangat kecil dan bukan masuk karena diminum tetapi sianida muncul karena jenazah diformalin dan sampel lambung diperiksa 3 hari setelah Mirna meninggal.
3. Aneh, Hani Tidak Colaps
|
Foto: Agung Pambudhy
|
"Hani juga meminum kopi yang sama dengan Mirna, berdasarkan keterangan dari RS Abdi Waluyo di Jakarta, dia minum minuman yang sama. Oleh dokter dinyatakan tidak apa-apa. Dia minum dengan sedotan yang sama. Mirna colaps, Hani tidak. Apa pendapat Anda?" tanya Otto.
Hal tersebut ditanyakan Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sidang memang berlanjut hingga berganti hari dan masih berlangsung hingga pukul 01.05 WIB.
Menurut Profesor Ong, memang itu termasuk hal yang aneh Hani yang ikut mencicipi kopi yang diminum oleh Mirna tidak colaps.
"Bagi saya ini sangat aneh dan sulit untuk dijelaskan. Salah satu alasannya jika kita mengindikasikan ada sianida di dalam kopi maka jumlah yang ditelan oleh Hani lebih sedikit. Kalau itu terjadi meskipun Hani tidak colaps, paling tidak Hani akan mengalami," jelas Ong.
4. Visa hingga 'Sertifikat' Sianida
|
Foto: Ari Saputra
|
"Saya menggunakan visa kunjungan, tidak ada formulir yang diisi. Visanya ada di paspor," jawab Ong saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Jaksa selanjutnya menjelaskan peraturan perundang-undangan mengenai jenis visa yang seharusnya dipakai Ong.
"Dalam UU nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, Pasal 8 tentang PP nomor 31 Pasal 89, visa kunjungan hanya dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosbud, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, singgah untuk perjalanan ke negara lain. Sementara untuk visa kunjungan, untuk pekerjaan dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda diwajibkan Pasal 102 menggunakan visa tinggal terbatas. Pelanggaran itu diancam pidana," jelas jaksa.
"Keterangan ahli ini bisa dianggap sah apabila datangnya juga secara sah. Kalau secara ilegal apakah bisa dikatakan sah, itu kan belum tentu yang mulia," urai jaksa penuntut.
Majelis hakim kemudian berdiskusi sejenak. Akhirnya diputuskan bahwa Profesor Ong tetap akan didengar keterangannya. Sementara itu keberatan jaksa akan dicatat tersendiri.
Selain itu, jaksa Ardito mempertanyakan apakah Profesor Ong pernah mempelajari sifat-sifat sianida. "Saya membaca dari text book, jurnal, dan juga melihat pada gambar-gambar dari kasus-kasus keracunan sianida. Saya juga belajar dari kasus-kasus yang saya tangani maupun kasus-kasus yang ditangani oleh orang lain," jelas Ong.
Jaksa Ardito selanjutnya bertanya apakah Ong memiliki sertifikat terkait pengetahuan tentang sianida atau tidak.
"Apakah ahli memiliki sertifikat yang menunjukkan pengetahuan ahli tentang sianida?" tanya jaksa Ardito.
"Saya tidak punya, dan saya juga tidak tahu apakah ada sertifikat seperti itu," jawab Ong yang diikuti tawa hadirin. Hingga pukul 21.50 WIB sidang masih berlangsung.
Dalam persidangan dengan saksi yang meringankan Jessica hari ini memang beberapa kali pengunjung sidang bersorak jika ada keterangan yang meringankan Jessica. Hal ini berbeda ketika saksi yang dihadirkan adalah dari kubu jaksa penuntut umum. Pengunjung akan menyoraki pengacara Jessica jika ada keterangan yang justru memberatkan Jessica.
Halaman 2 dari 5











































