Salah satu berkasnya adalah barang bukti no 4 tentang hasil pemeriksaan cairan lambung Mirna 10 cm dari RS Abdi Waluyo. Ong mengatakan, hasil pemeriksaan cairan lambung di RS Abdi Waluyo sesaat setelah Mirna meninggal lebih meyakinkan dibanding pemeriksaan sampel lambung Mirna beberapa hari setelah jenazah diformalin.
Cairan lambung Mirna yang hasil pemeriksaannya diterima Ong diambil dari tubuh Mirna sekitar 70 menit pasca Mirna meninggal. Cairan yang diambil sebanyak 2 kontainer jumlah 10 cc. Selain sianida, kadar arsen dan ion natrium juga negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ong merupakan saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara Jessica. Ong bersaksi menggunakan Bahasa Inggris dan didampingi interpreter.
Menurutnya jenazah yang sudah diformalin atau sudah beberapa hari meninggal bisa menghasilkan sianida di tubuhnya. Dia menduga sianida di lambung Mirna sebanyak 0,02 mg itu adalah karena hal tersebut.
"Perkiraan saya sianida harusnya dapat terdekteksi dari analisis toksikologi, hal lainnya bahwa diketahui sianida dapat dihasilkan pada kurun waktu pasca kematian," tutur Ong.
Selain itu penyebab kematian Mirna karena sianida juga tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan autopsi. Menurutnya autopsi merupakan cara untuk mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Jadi kesimpulannya tidak ada pemeriksaan pasca kematian yang dilakukan. Terjadi penundaaan pemeriksaan. Ada hasil toksikologi bersiafat kontradiktif oleh karena itu penyebab kematian tidak dapat dipastikan. Saya akan menyebut penyebab kematian tidak dipastikan atau ditentukan," katanya.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, memastikan kembali kepada Profesor Ong apakah benar hasilnya negatif.
"Bisa disebut kematian karena sianida?" tanya Otto menegaskan.
"Saya akan mengatakan sangat besar kemungkinan kematian tidak karena sianida," jawab Ong. (rna/slh)











































