"Selama proses pelaksanaan reklamasi ini, apakah saksi mengetahui istilah yang namanya Paguyuban Pengembang?" tanya jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok mengaku pernah mendengar istilah itu. Bagi Ahok, 'paguyuban pengembang' hanyalah sekadar istilah saja, bukan organisasi resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok sendiri mengaku pernah membikin pertemuan resmi dengan para perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Mutiara Sports Club, Jakarta Utara. Namun Ahok sendiri mengaku tidak tahu ketika jaksa mencecar siapa saja yang berada di dalam Paguyuban Pengembang.
"Saya tidak tahu, Pak," kata Ahok.
Baca juga: Asisten Pembangunan Sekda DKI Sempat Didatangi Paguyuban Pengembang Reklamasi
Entah perkumpulan macam apa Paguyuban Pengembang itu. Tapi jaksa kemudian bertanya hal lain, perihal perpanjangan izin-izin pelaksanaan yang diteken Ahok pada 2014 silam. Pada Desember 2014, Ahok menerbitkan perpanjangan izin untuk PT Muara Wisesa Samudra penggarap Pulau G, dengan perjanjian kontribusi tambahan 15 persen terlebih dahulu.
"Jakarta Propertindo, izin pelaksanaan Pulau F. Lalu ada Muara Wisesa Samudra Pulau G, Pulau H untuk Taman Harapan Indah (anak perusahaan PT Intiland), itu sudah 2015 Pak. Pulau I juga ada pelaksanaannya (PT Jaladri Kartika Ekapaksi)," kata Ahok.
(dnu/Hbb)











































