"Pernah satu kali, sekretaris menyampaikan ada tamu pengembang 5-6 orang yang saya terima. Di pertemuan 5 hingga 10 menit itu mereka minta pada saya untuk bantu percepatan penyelesaian Raperda ini," kata Gamal.
Hal itu disampaikan Gamal saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (30/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, hanya mendengar kalau mereka tergabung dalam paguyuban pengembang," kata Gamal.
"Ada nggak yang saudara kenal?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu nama-namanya," jawab Gamal.
Dalam pertemuan tersebut, Gamal mengatakan bahwa dia selaku pemprov ingin segera menyelesaikan raperda tersebut. Karena pada saat itu pembahasan tengah berjalan alot.
"Saya enggak janjikan apa-apa, tapi akan diupayakan pemprov, yang terlibat (pembahasan Raperda) nggak hanya pemprov, tapi juga dewan," jelasnya.
"Lalu, saat saudara bertemu pimpinan Balegda (M Taufik), apakah anda menyampaikan apa yang tadi disampaikan pengembang?," tanya jaksa.
"Tidak pernah. Tapi di dalam BAP, saya sudah menjelaskan bahwa saya pernah sekali didatangi paguyuban pengembang, mereka mohon dibantu," ujar dia.
Gamal mengatakan pernah bertemu Sanusi di akhir tahun 2015 dalam rangka rapat kerja dengan komisi dan tak pernah bertemu lagi terkait pembahasan Raperda.
"Sementara saya tidak pernah melakukan pertemuan informal dengan Taufik," ucapnya.
"Sepengetahuan anda, di Balegda siapa yang aktif membahas Raperda ini?," tanya jaksa.
"Ketua M Taufik, wakil Pak Bestari, Bu Mery, Sanusi. Ada juga anggota yang lain. Sanusi di sana sebagai anggota Balegda dan cukup aktif," jelas Gamal. (rni/Hbb)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 