"Menurut keterangan saksi, hewan itu sudah ada sejak 3 tahun lalu di rumah tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka di antaranya asisten rumah tangga Gatot Brajamusti dan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menambahkan, untuk pemeriksaan terkait kasus hewan yang dilindungi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani masalah senpi dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani masalah narkobanya.
"Supaya tidak tabrakan. Kita berharap sebelum kembali ke Polda NTB kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan kepada GB," lanjutnya.
Lebih jauh Fadil mengatakan, Gatot terancam hukuman penjara lima tahun apabila terbukti memiliki hewan langka itu secara ilegal. "Jadi dapat dilakukan penahanan," Fadil memungkaskan.
Baca juga: Harimau yang Diawetkan dan Elang Jawa Milik Gatot Brajamusti Diserahkan ke BKSDA (miq/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini