Penyerahan dilakukan petang tadi di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Hewan langka tersebut diterima oleh Polisi Kehutanan Penyelia BKSDA Teguh Prayitno.
"kita akan lakukan proses hukum kepada yang bersangkutan. Kita akan kirim pemeriksa ke Mataram karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan kasus narkotik ada di Lombok papar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Netro Jaya AKBP Sutarmo kepada wartawan, Jakarta, Senin(29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini polisi belum mengetahui dari siapa Gatot mendapatkan harimau tersebut. Tapi ia pastikan bahwa harimau dan elang tersebut adalah hewan langka yang dilindungi.
"Jenis hewan itu merupakan jenis hewan yang dilidungi berdasarkan PP No 7 tahun 1999," sambungnya.
Atas kasus tersebut, Gatot Brajamusti dikenai pasal 21, 23 UUD no 5 Tahun 1990 dan ketentuan pidananya diatur dari pasal 40 diancam hukuman 5 tahun dan denda 100 juta. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini