Di pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Senin (5/9/2016), saat ini Ahok bersama Sunny Tanuwidjaja saat ini menjadi saksi untuk terdakwa Sanusi. Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini, Ahok kembali menjelaskan mengenai awal mula adanya usulan mengenai kontribusi tambahan, hingga perkenalannya dengan para pengembang.
Dua jam bersidang, majelis hakim yang diketuai hakim Sumpeno meminta izin untuk skors sidang selama 5 menit. Saat itu Ahok sedang ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momen kemesraan itu hanya berlangsung beberapa detik saja. Tak lama majelis hakim kembali masuk ke ruang persidangan dan sidang kembali dilanjutkan. (rii/rvk)











































