Kepada JPU, Ahok mengungkapkan bahwa awalnya Balegda tak sepakat kontribusi tambahan 15 persen masuk Peraturan Daerah (Perda). Balegda kemudian mengusulkan agar tambahan kontribusi itu dicantumkan dalam Peraturan Gubernur.
Waktu itu Ahok setuju usulan Balegda. Namun dia memita Balegda menyiapkan rancangan Pergub sekarang juga sehingga bisa langsung ditandatangani sebelum cuti kampanye. Sayang Balegda tak berani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun muncul kekhawatiran bila aturan soal kontribusi 15 persen dibuat dalam bentuk Perda, maka akan 'digantung' oleh Sekretaris Daerah sampai Ahok cuti kampanye.
Saat dia cuti kampanye itulah, ada peluang untuk 'mengakali' agar Pergub keluar dengan angka yang tak sesuai keinginan Ahok. "Kalau Anda berlakukan seperti itu, hari itu diketok Perda, hari itu diketok perda, hari itu juga saya tandatangani," kata Ahok menirukan perkataannya saat itu ketika bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Selain Ahok, Sunny Tanuwidjaja juga dihadirkan sebagai saksi.
"Tapi itu ketakutan juga. Saya mengira, jangan-jangan (Perda) mau digantung. Karena saya tidak percaya sama Sekda, takutnya pas saya cuti lagi pemilihan, Pergubnya dikeluarkan tidak sesuai dengan angka saya. Makanya saya sampaikan, kalau mau jadikan Pergub, siapin sekarang, jadi begitu ketok palu, saya tandatangan. Tapi Balegda enggak berani," tambah Ahok.
Ahok menegaskan bahwa saat pertemuan dengan para pengembang, tak ada satupun pihak yang menolak aturan dalam pengesahan Raperda pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta.
Sebelumnya JPU KPK menanyakan mengenai reaksi pengembang saat Ahok menyatakan adanya tambahan kontribusi. Ahok mengatakan tak ada satupun yang keberatan.
"Tidak ada yang berani bilang keberatan, semua iya-iya aja. Bahkan saya minta mereka ngutang mereka iya-iya aja. Makanya saya kaget ketika ada kasus," ujar Ahok saat bersaksi.
Walau begitu Ahok menambahkan, saat pertemuan dengan para pengembang, belum ada omongan mengenai angka tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Saat itu, kata Ahok, pihak pengembang sempat menawar.
"Sebelum diajukan permohonan raperda, apakah sudah disampaikan ke pengembang mengenai kontribusi 15 persen?" tanya jaksa.
"Belum. Waktu itu mereka menawar 1 juta, saya bilang enggak boleh pakai angka," jawab Ahok. (rii/erd)











































