Seperti dilihat detikcom di situs http://www.arysutacenter.com, Sabtu (3/9/2016), nama Aa Gatot Brajamusti tercantum di situs itu sebagai Board of Advisors.
"He is the Chairman and Founder of Padepokan Brajamusti in Sukabumi. He has been active in the social works. His area of interests are in spiritual capital, metaphysics, and astronomy," demikian penjelasan di situs The Ary Suta Center soal Aa Gatot. Foto Ketum PARFI tersebut juga terpampang di situs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Putu Gede Ary Suta, adalah ekonom yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2001 silam. Di situs tersebut, Ary Suta tertulis menjabat sebagai Chairman dan Founder.
![]() |
Detikcom mengunjungi The Ary Suta Center di Jl. Prapanca III, Jakarta Selatan sore ini. Pagar kantor tersebut terkunci rapat dan tidak ada yang keluar saat dipanggil. Detikcom selain ingin mengonfirmasi mengenai jabatan Aa Gatot di lembaga itu, juga menanyakan inisial AS yang disebut polisi sebagai pemberi senpi ke Gatot.
Baca Juga: Soal Senpi Milik Gatot Brajamusti, Kapolri: Sementara Belum Ada Suratnya
Sebelumnya diberitakan, 2 pucuk senjata api ditemukan di rumah Aa Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dua senjata yang disita Polisi yakni Walther kaliber 22 dan Glock 26.
"Terkait kepemilikan senpi dan amunisi, akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara ini untuk asal senjata dari pemeriksaan penyidik kemarin yang pergi ke Polda NTB, tersangka menyampaikan senjata diperoleh dari saudara AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolres Jakarta Selatan.
Awi belum mau mengungkap apa pekerjaan AS dan hubungannya dengan Gatot. Dua senjata itu diamankan dari penggeledahan di rumah Gatot pada 29 Agustus 2016 lalu itu. Keduanya tak terdaftar di kepolisian.
"Hasil pengecekan dari Intelkam Polda Metro Jaya, kedua senjata ini tidak terdaftar, kemudian dicek di Mabes Polri pun senjata ini tidak terdaftar," tuturnya. (imk/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini