"Sementara yang saya dapat laporan bahwa senjata itu belum ada surat-suratnya, sementara ya," kata Kapolri kepada wartawan di sela kunjungannya ke Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (2/9/2016).
"Makanya dia dibawa ke Polda Metro Jaya kemudian diperiksa oleh Polda Metro untuk diketahui asal mula senjata itu dari mana," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau legal, ya nggak ada pidananya," tuturnya.
Namun jika Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan senjata apinya ke penyidik Polda Metro Jaya, maka Aa Gatot Brajamusti bisa dijerat undang-undang darurat.
"Kalau tidak ada surat-suratnya berarti illegal. Itu bisa kena ancaman pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951," tandasnya.
(roi/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini