JK: Kasus Prostitusi Anak untuk Gay Pelanggaran Hukum Berat

JK: Kasus Prostitusi Anak untuk Gay Pelanggaran Hukum Berat

Ferdinan - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 16:02 WIB
Foto: Idham Kholid/detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut kasus prostitusi anak untuk kaum gay merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku kejahatan prostitusi anak harus diberi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.

"Tentu itu melanggar hukum. pelanggaran hukum berat karena itu di samping prostitusinya itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur, itu pelanggaran berat. Jadi intinya penindakan hukum supaya tidak terjadi lagi," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Pernyataan JK ini menanggapi kasus prostitusi anak untuk kaum gay yang dibongkar Bareskrim Polri. Ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AR, U dan E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8).

AR sebagai germo diketahui menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook. AR menurut Direktur Tipid Eksus Brigjen Agung Setya memiliki 99 anak yang ditawarkan ke kaum gay. Selain AR polisi menangkap dua tersangka lainnya di Ciawi, Bogor. (fdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads