"Tentu itu melanggar hukum. pelanggaran hukum berat karena itu di samping prostitusinya itu juga penganiayaan kepada anak di bawah umur, itu pelanggaran berat. Jadi intinya penindakan hukum supaya tidak terjadi lagi," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Pernyataan JK ini menanggapi kasus prostitusi anak untuk kaum gay yang dibongkar Bareskrim Polri. Ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AR, U dan E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR sebagai germo diketahui menawarkan anak-anak di bawah umur untuk kaum gay melalui media sosial Facebook. AR menurut Direktur Tipid Eksus Brigjen Agung Setya memiliki 99 anak yang ditawarkan ke kaum gay. Selain AR polisi menangkap dua tersangka lainnya di Ciawi, Bogor. (fdn/dra)