Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar mengatakan, tuntutan dari jaksa dan vonis hakim seharusnya bisa lebih dari 4 tahun. Alasannya karena korupsi, apalagi suap, ancamannya cukup berat. Walaupun sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun, tetap saja vonis 3 tahun sangat mengecewakan.
"Kenapa cuma 4 tahun (tuntutan jaksa)? Padahal dia mau suap anggota DPRD, suap ancamannya cukup berat, kenapa hanya 4 tahun. Walaupun memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa tapi cukup mengecewakan. Saya apresiasi KPK yang sudah membongkar kasus ini. Tapi vonis yang dijatuhkan terlalu ringan," kata Arad panggilan Aradila saat berbincang, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga perlakuannya harus beda. Tuntutan dan vonis harusnya tidak ada lagi yang ringan. Hukuman 1 sampai 4 tahun itu pidana biasa seperti pencurian. Untuk korupsi, harusnya tidak masuk ringan, minimal sedang," ujar Arad.
Saat ditanya tanggapannya tentang kontribusi APL kepada Pemda DKI yang membuat hakim memvonis Ariesman selama 3 tahun, Arad mengatakan bisa saja hal seperti itu menjadikan pertimbangan untuk memperingan hukuman. Namun Arad mempertanyakan sisi keadilan dari vonis tersebut. Karena seharusnya vonis memberikan rasa keadilan juga bagi masyarakat yang menjadi korban korupsi.
"Bisa saja itu menjadi bahan untuk meringankan. Tapi yang harus diperhatikan juga adalah bobot hukuman. Apakah cukup adil atau tidak, adil ke terdakwa dan masyarakat yang jadi korban korupsi. Pasti ada kebijakan hakim yang meringankan," ujar Arad.
"Tapi seharusnya bila jaksa menuntut 4 tahun, paling tidak itu yang diambil oleh hakim, jangan diperingan lagi. Karena yang paling penting korupsi adalah kejahatan luar biasa, walaupun ada keringanan. Kita ingin hukuman korupsi tidak ringan, harusnya masuk kategori sedang atau berat," tutupnya.
Sebelumnya, mantan presiden direktur PT Agung Podomoro Land divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar. Suap itu untuk mempengaruhi putusan rancangan tata ruang kawasan pantai utara Jakarta. JPU sebelumnya menuntut Ariesman dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. "Hal yang meringankan, perusahaan terdakwa memberikan kontribusi kepada Pemda DKI," ucap Hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/9) kemarin.
Terhadap vonis tersebut, Ariesman mengatakan akan pikir-pikir dulu. Hal sama juga dilakukan oleh Jaksa KPK terhadap vonis 3 tahun yang dijatuhkan oleh hakim. "Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tanpa mengurangi rasa hormat, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu," ujar pengacara Ariesman, Adardam Achyar di lokasi yang sama. (hri/hri)