Usai Diperiksa KPK, Saksi Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam Kabur-kaburan

Usai Diperiksa KPK, Saksi Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam Kabur-kaburan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 18:48 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Para saksi terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih menghindar usai menjalani pemeriksaan di KPK. Mereka enggan membeberkan soal kasus yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam tersebut.

Salah satu saksi yang hadir yaitu Edy Janto selaku pegawai di PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) malah menyangkal telah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia berkilah bukan termasuk orang penting yang diperiksa penyidik KPK.

"Pertanyaan apa? Enggak ada, sorry, sorry. Saya bukan orang penting," ucap Edy usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian giliran Widdi Aswindi selaku Direktur PT Billy Indonesia. Widdi lebih banyak menghindar dari pertanyaan wartawan.

"Iya (dikonfirmasi soal) PT Billy," kata Widdi sembari terus berlalu.

Setelah itu, giliran pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon yang selesai menjalani pemeriksaan. Sembari berlari ke arah jalan raya, Emi terus menghindar dari wartawan.

"Tadi ditanya soal AHB. Hanya sedikit saja pertanyaannya. Belum-belum (ditanya soal Nur Alam)," kata Emi sembari kemudian masuk ke dalam taksi.

Hari ini para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Distomy Lasmon selaku Direktur PT Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo selaku karyawan PT Billy Indonesia, dan Endang Chaerul selaku staf keuangan PT Billy Indonesia. Kemudian saksi lainnya yaitu Ahmad Nursiwan selaku Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah.

Kemudian ada 2 saksi lainnya yang juga diperiksa yaitu Emi Sukiati Lasmon dan Widdi Aswindi. Keduanya telah masuk dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu KPK menyebutkan Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedang Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan di mana PT Anugrah Harisma Barakah melakukan kegiatan penambangan nikel.

Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widdi pun diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

(dha/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads