Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Yolanda Isabella dari Kejari Jakarta Barat. Kedua orang itu dituntut melanggar Pasal 114 ayat UU Narkotika.
"Menuntut terdakwa Li Fuzhang dan Li Hezhang dengan pidana hukuman mati," tuntut Jaksa Yolanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa juga melawan semangat pemerintah yang sedang memberantas narkoba," ucap Yolanda.
Kasus yang menjerat 2 WN China itu bermula pada November 2015. Saat itu, ada seseorang dari China menelepon Li Fuzhang dan Li Hezhang menawarkan kerjaan di Jakarta. Kedua WN China itu terdtarik dan akhirnya tiba di Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, teman mereka yang menawarkan pekerjaan menyuruh mengambil barang di sebuah counter perusahaan ekspedisi di Tambora, Jakarta Barat. Saat mereka mengambil barang tersebut, petugas yang sudah melakukan tracking kepada barang tersebut langsung menangkap Li Fuzhang dan Li Hezhang. Saat ditangkap mereka mengaku tidak tahu menahu barang yang mereka terima adalah narkoba.
Atas tuntutan pidana mati ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Dofie Rompas mengaku keberatan. Menurut Dofie, Li Fuzhang dan Li Hezhang dijebak oleh temannya yang saat ini sudah menjadi DPO.
"Tidak sesuai fakta ya. Terdakwa sendiri tidak mengetahui apakah barang tersebut narkoba. Fakta persidangan juga tidak terbukti siapa penjual dan pembeli. Kami merasa keberatan. Kami akan tuangkan dalam pembelaan," ucap Dofie.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mochamad Taufik ini dilanjutkan pekan depan 8 September. Kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi pada sidang pekan depan.
(rvk/rvk)











































