Sri awalnya dituduh mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke pada 2011. Padahal, Sri hanyalah kasir. Alibinya tidak dihiraukan aparat dan ia harus menghuni tahanan selama 13 bulan.
Sri baru bisa menghirup udara bebas setelah hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja melepaskannya. Atas kezaliman hukum yang dialaminya, Sri menggugat negara dan dikabulkan. Pada 2012, MA memvonis bahwa negara harus memberikan ganti rugi Rp 5 juta ke Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri semakin kaget ketika mengetahui Kementerian Keuangan mengirimkan surat ke Kemenkum HAM tertanggal 13 Juni 2016. Dalam surat itu tanggung jawab penggantian dilemparkan dari kas negara di Kementerian Keuangan ke anggaran Polri.
"Rumitnya birokrasi menunjukkan tidak ada perhatian dan keseriusan dr negara dalam melaksanakan kewajiban negara terhadap korban peradilan sesat," kata kuasa hukum Sri dari LBH Mawar Saron, Ester kepada detikcom, Kamis (1/9/2016).
Sri Mulyati tidak merasakan kehadiran negara sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi, tidak seperti yang dikumandangkan selama ini. Faktanya sampai saat ini ganti rugi untuk Sri Mulyati sejumlah Rp 5 juta dan pengembalian denda Rp 2 juta belum juga dibayarakan.
"Sehingga pemerintah terkesan lip service saja," ucap Ester.
Ganti rugi seharusnya menjadi salah satu instrumen fungsi kontrol terhadap kewenang-kewenangan negara kepada rakyat dan terhadap korban sebagai bentuk perlindungan hak asasinya. Korban peradilan sesat seharusnya tidak dipersulit dengan birokrasi negara.
"Dikecewakan oleh aparat penegak hukum sudah sangat membuat seorang warga negara terpukul, kemudian disuruh mengikuti alur pengajuan ganti rugi yang panjang. Begitu mengikuti alur, malah dikecewakan karena alurnya malah diplintir," cetus Ester.
Proses ganti rugi Sri Mulyati masih menggunakan peraturan yang lama yaitu Surat Nomor KMK 983/KMK.01/1983 dan telah diproses sesuai alurnya.
"Sayangnya harus kembali menelan pil pahit dikecewakan oleh Kementerian Keuangan yang membuat perkara blunder dan disuruh mengulang dengan menerapkan peraturan yang baru tentunya tidak pas dengan perkaranya. Sehingga kali ini Sri Mulyati kecewa dengan Sri Mulyani!" kata Ester sangat menyesalkan keputusan Menteri Keuangan itu. (asp/trw)