Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/8) lalu di salah satu pemondokan di sektor 4, Makkah. Kala itu, tim pengawas menemukan ada makanan yang tak layak konsumsi. Hari itu juga, teguran disampaikan.
"Sudah kita lakukan kirim surat teguran dan dia harus menggantikan makanan yang tidak layak itu pada saat itu juga," kata Sri di sela-sela peninjauan dapur katering, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pelanggaran sudah terjadi tiga kali, maka sanksinya adalah pemutusan kontrak. Hal ini sudah sesuai dengan tahapan pemberian sanksi yang tercantum dan disepakati kedua belah pihak di kontrak.
"Pengwasan kita perketat jangan sampai makanan dikonsumsi jemaah dalam kondisi tidak layak. Kalau sudah sampai kita setop, jemaah tidak boleh mengkonsumsi makanan itu. Kita ganti dengan yang layak," tegasnya.
Tim pengawas memang menyiapkan personel di setiap pemondokan untuk memantau makanan yang masuk. Selain itu, ada juga tim sanitasi surveilans yang memastikan apakah makanan tersebut sehat atau tidak.
Bila nanti ada perusahaan yang diputus kontrak, maka tanggung jawab pemberian makanan akan diserahkan pada katering. Jumlahnya akan didistribusikan merata sesuai rangking dan kemampuan produksi katering.
"Sekarang kita memberikan penilaian kinerja terhadap semua perusahaan katering. Mana yang terbaik kita berikan ranking. Lalu kita sampaikan pada mereka untuk saling berkompetisi melakukan perbaikan-perbaikan," paparnya. (mad/dnu)











































