Begini Cara PNS Tajir Pemilik 17 Mobil 'Mencuci Uang' Gratifikasi

Begini Cara PNS Tajir Pemilik 17 Mobil 'Mencuci Uang' Gratifikasi

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 18:34 WIB
Rohadi (Ilustrasi: Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menduga, hasil gratifikasi tersebut telah diubah menjadi sejumlah aset dan barang.

"Dia diduga melakukan perbuatan mentransfer mengalihkan membelanjakan menghibahkan menitipkan mengubah bentuk atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk menyamarkan sumber hasil korupsi peruntukan pengalihan hak atau kepemilikannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Pernyataan tersebut diungkapkan Priharsa di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016). Penetapan Rohadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dilakukan KPK karena penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Terkait pengurusan perkara di MA, apakah Rohadi memiliki kaitan dengan eks Sekretaris MA, Nurhadi?

"Sampai saat ini belum ada kesimpulan ke arah sana," kata Priharsa.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berkaitan dengan sangkaan penerimaan gratifikasi pada Rohadi. Dari lokasi yang digeledah tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta sebuah mobil.

Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Kamis, 25 Agustus 2016, sekitar pukul 16.00 WIB hingga tengah malam. Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading. (rii/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads