Hakim Tangani Gugatan Meneg LH ke Newmont Terbentuk
Senin, 28 Mar 2005 18:04 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membentuk majelis hakim untuk menyidangkan gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Sidang gugatan perdata Rp 1,24 triliun itu akan diketuai Kepala PN Jaksel Sudarto. Sedangkan anggota majelis hakim yakni Efran Basyuning dan M Syarifuddin."Sidang mungkin bulan depan. Untuk 22 hari ke depan akan dilakukan mediasi terlebih dulu," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada wartawan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (28/3/2005).Gugatan itu diajukan Kejagung yang menjadi kuasa hukum Meneg LH ke PN Jaksel, 9 Maret 2005 lalu. Jaksa yang menjadi pengacara Meneg LH yakni Harprileny Soegiantoro bertindak sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Santoso, Didik Sukarno, Susdianto, Dian Arflani, Purwani Utami dan Bimo Prayogo.Selain memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara, Meneg LH juga memberi kuasa hukum kepada Bambang Widjoyanto dari Law Firm.Tergugat dalam kasus itu, PT Newmont Minahasa Raya sebagai pihak tergugat I dan Presiden Direktur NMR Richard Bruce Ness sebagai tergugat II.Dalam gugatan disebutkan, PT NMR menyebabkan kerugian di wilayah Buyat Pantai dan Ratatotok. Kerugian yang ditanggung masyarakat juga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT NMR.
(iy/)











































