Kasus bermula saat Marsim pulang dari pekerjaannya dengan mengendarai sepeda motor pada 3 November 2015. Saat itu, terjadi salah paham dalam berlalu lintas sehingga sepeda motor yang dikendarai Marsim hampir menyeruduk mobil yang dibawa Serda Yoyok di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor.
Marsim sempat berhenti di tepi jalan dan mengejar Serda Yoyok. Mereka berdua sempat adu mulut. Tiba-tiba saja Serda Yoyok mengeluarkan pistol dan diarahkan ke kepala Marsim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama anggota Polisi Militer menjemput Serda Yoyok dan dibawa ke Subdenpom Cibinong. Mau tidak mau, Serda Yoyok lalu dibawa ke meja hijau.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata majelis Pengadilan Militer II-09 Bandung sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Kolonel Chk Marwan Suliandi dengan anggota Ltkol Chk Sugiarto SK dan Letkol Nanik Suwarni. Majelis menyatakan Serda Yoyok melanggar pasal pembunuhan. Putusan itu jauh di bawah tuntutan oditur yang menuntut Serda Yoyok dihukum 12 tahun penjara.
Menurut majelis, Serda Yoyok merasa menyesal dan belum pernah dihukum sehingga layak diberikan keringanan. Selain itu, keluarga korban juga telah memaafkan Serda Yoyok.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI serta perbuatan itu mengakibatkan anak korban menjadi yatim," putus majelis pada 28 Juli 2016 lalu. (asp/trw)











































