Pada Rabu (31/8/2016), para eks pekerja TransJ ini diterima di Ruang Pengaduan oleh Reza dari pihak analisis pengaduan Komnas HAM.
"Teman-teman di sini ada yang sudah 10 tahun tidak diangkat menjadi karyawan, dan ini kan melanggar pasal 59 UU 13/2013. Dan ketika di PHK tidak ada SP sebelumnya. Kan harusnya ada SP 1,2,3, baru di PHK. Tetapi teman-teman di PHK secara sepihak. Bahkan mereka harus beli seragam sendiri, yang seharusnya seragam itu dicover oleh perusahaan. Hak karyawan perempuan mendapat cuti hamil hanya 40 hari, sementara menurut UU hak cuti hamil perempuan adalah 90 hari," kata pendamping pekerja dari LBH, Jakarta Oky Wiratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Para pekerja ini meminta bantuan Komnas HAM, agar bisa menjembatani keinginan mereka. Pekerja yang sudah lima tahun bekerja, diangkat kembali dan menjadi pegawai tetap.
Sedang seorang eks pegawai menuturkan kisah pilunya. Sudah delapan tahun bekerja, tetapi bukan diangkat jadi pegawai malahan dipecat.
"Setelah 8 tahun saya kerja di TransJakarta, saya nggak diangkat-angkat, bahkan di PHK," tutup Agustina. (dra/dra)












































