Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut Budi, meski jenazah Mirna sudah diformalin selama beberapa hari, dokter masih bisa mengetahui penyebab kematian Mirna dari isi lambung. Pemeriksaan lambung itu dilakukan sebagai upaya lain karena keluarga menolak dilakukan autopsi.
Baca juga: Dokter Forensik: Keluarga Mirna Tolak Autopsi, Penyidik Tak Bisa Memaksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Formalin itu hanya sampai di luar lambung, isi lambung tidak terkena formalin, kalaupun kena hanya sedikit. Jadi mungkin masih bisa terdeteksi siandia di isi lambung," ucap Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Budi mengatakan hal lain yang menguatkan dugaan kematian Mirna karena diracun sianida bisa dilihat dari gelaja yang ditunjukkan Mirna sebelum meninggal. Gejalanya mirip dengan orang yang diracun sianida. Ada rasa panas di mulut, pusing, koleps hingga akhirnya meninggal.
"Kalaupun tidak bisa menemukan zat racun di dalam jaringan atau darah tetapi dengan gejala yang sesuai tadi artinya menunjukkan racun itu sudah bekerja. Kita bisa menyatakan kematian itu karena racun tadi," ucap Budi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada sianida di dalam lambung Mirna sebanyak 0.2 mg. Jumlah tersebut memang dalam dosis yang sedikit yang bisa membuat orang meninggal. Namun melihat jenazah diperiksa setelah 4 hari dan sudah diformalin ada kemungkinan sianida sudah menguap.
"Di literatur banyak juga yang kita temukan dan dengan berlalunya masa yang panjang itu kemungkinan bahwa sianida itu sudah menjadi gas sebagian," katanya.
"Dengan pemeriksaan ini ditemukan masih ada sekian. Itu menunjukan meskipun sudah lama (sianida) itu masih ada, logikanya kemungkinan jumlahnya (masuk ke tubuh Mirna) lebih dari itu," tambah Budi. (slh/rvk)











































