"Penyidik menjelaksan pada waktu keluarga korban keberatan kalau dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi, antara pemyidik dan keluarga korban berdiskusi, mereka memutuskan paling tidak diambil sampel," kata Budi saat bersaksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Jaksa Ardito kemudian bertanya, apakah hasil visum et repertum cukup untuk menentukan kematian korban. Budi mengatakan, hal itu sulit dijawab dan bergantung pada hasil pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilihan ini di Indonesia tidak lazim kita lakukan. Akan tetapi dalam keadaan memaksa, usulan itu menarik. Karena kalau hanya pemeriksaan luar, tidak diautopsi, kita tidak mendapatkan apa-apa. Dengan melakukan tindakan ini setidaknya sudah ditemukan racunnya," imbuhnya.
Budi menuturkan, pihak keluarga dan penyidik menduga adanya racun di tubuh Mirna.
"Mereka mendiskusikan bahwa melihat peristiwanya, mereka menduga ada kemungkinan racun. Oleh karena itu setidaknya diambil bahan yang berasal dari organ yang dilalui racun tersebut," tutur Budi.
"Pada saat kita terima sudah diformalin. Itu juga yang menyulitkan pemeriksaan. Darah tidak mungkin kita peroleh. Urine juga kesulitan untuk diperoleh," lanjutnya. (rna/rvk)











































