"Berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan, terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Heri Ratna Putra saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya Jakpus, Rabu (31/8/2016).
Jaksa pun menganggap Doddy berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Sehingga, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara untuk Doddy. Tuntutan 5 tahun merupakn tuntutan yang maksimal untuk seorang perantara suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan, menjatuhkan pidana oleh karenanya pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara," urainya.
Doddy dianggap terbukti memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution untuk pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Eddy Sindoro dalam pemberian suap ini.
Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Atas tuntutan jaksa, Doddy melalui kuasa hukumnya meminta waktu 14 hari untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Namun Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menolak dan hanya memberi waktu 7 hari bagi pihak Doddy untuk menyusun pledoi.
"Tanggal 7 September silakan pembacaan pledoi dan rencananya tanggal 13 September putusan akan kami bacakan," tegas Sumpeno. (kha/asp)











































