"Saksi diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
John merupakan salah seorang pengusaha yang diduga memberi suap dalam kasus ini. Dua pengusaha lain yakni So Hok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, dan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang kasusnya telah diputus di Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Budi sendiri telah menjalani sidang di PN Tipikor, sementara Damayanti pada Senin (29/8) lalu telah dituntut 6 tahun dan denda Rp 500 juta di PN Tipikor. Sementara berkas perkara Andi Taufan Tiro belum dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia juga telah menjalani sidang di PN Tipikor dan dituntut masing-masing 5 tahun dan denda Rp 200 juta. (rni/aan)