Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari mengatakan bahwa KY sudah menjalankan tugasnya dalam menyeleksi. Kini tugas selanjutnya ialah kewenangan DPR.
"Ini kan sudah bukan wewenang KY, sudah wewenang DPR. Hasil kita udah melalui tahap panjang dan rekam jejak. Kualitas, kredibilitas dan komitmen. Tentu sekarang tergantung DPR, ya," kata Aidul usai mengikuti rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan rekam jejak nggak singkat. Udah lama, waktunya cukup panjang sejak ada permohonan MA untuk kirimkan CHA, kami sudah teliti rekam jejak. Klarifikasi LHKPN dan PPATK sejauh yang kami lakukan sudah maksimal. Sekarang kewenangan terletak di DPR. Tapi itulah hasil kerja kami, sejauh yang bisa kami pertanggungjawabkan ke publik," ujar Aidul.
Aidul menambahkan bahwa selama masa seleksi yang dilakukan oleh KY, ia menerima laporan dari masyarakat terkait para kandidat. Ia juga sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan yang masuk tersebut. Menurutnya, 7 nama yang sudah lolos seleksi ini adalah yang relatif bersih.
"Laporan semua masuk ke kami. Dari laporan ini, 7 ini yang relatif bersih. Sejauh ini tidak penah ada pengaduan, kalau pun ada pengaduan, kita klarifikasi juga kepada masyarakat. Kami tidak melakukan dengan mata tertutup. Tapi kami sudah lakukan klarifikasi terhadap semua pengaduan," ucap Aidul.
Aidul menyebutkan, jenis laporan yang masuk kepada KY di antaranya ialah soal kredibilitas pribadi CHA, kekayaan dan integritas jabatan. Laporan yang paling banyak, tambah Aidul, ialah mengenai kekayaan seperti temuan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara.
Ia menambahkan, selama menjalankan proses seleksi, KY sudah berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
"Kami berpegang pada pasal UUD pasal 24 A ayat (2), UU dan PP tentang MA dan KY. Ada juga aturan KY nomor 2 dan 3. Kita gak gunakan kriteria berdasarkan suka-suka kami tapi ada UU. Bisa kembali ke peraturan, nggak seenaknya. Kewenangan DPR kan menyetujui atau tidak," paparnya.
Hari ini Ibrahim, Edi Riadi dan Hidayat Manao akan menjalai fit and proper test. Sementara pada Kamis (28/8) lalu sudah dilakukan pengujian terhadap 2 calon hakim ad hoc tipikor yaitu Marsidan Nawawi dan Dermawan S Djamian. Juga 2 calon hakim agung yaitu Setyawan Hartono dan Panji Widagdo.
Pada hari ini juga rencananya DPR akan melakukan penetapan dan persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor setelah fit and proper test atas ketiganya selesai. (asp/asp)










































