dr Prima Yudho mengatakan, saat dilakukan pengecekan Mirna tiba dalam keadaan henti nafas dan henti jantung. Setelah dilakukan beragam pertolongan, dan dianggap sudah tak ada yang bisa dilakukan lagi, Mirna dinyatakan meninggal pukul 18.30 WIB.
"Kita nyatakan itu (meninggal) 18.30 WIB," kata dr Prima saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saksi: Sampai di RS Abdi Waluyo Nafas, Nadi dan Jantung Mirna Sudah Berhenti
Sebelum menyatakan bahwa Mirna 'no respons', tim dokter telah melakukan RJP dan elektrokardiogram (EKG) terhadap Mirna. Tak ada respons sama sekali dan pupil Mirna saat dites reflek mata juga tak mengecil.
"EKG itu untuk memastikan apakah masih ada kerja jantung atau tidak. Pukul 18.00 WIB (datang) itu kan tidak langsung 'ayo RJP', kita cek nadi dulu, dilihat, nafasnya dilihat 'oh tidak ada'. Terus pasang infus terus pasang oksigen. RJP itu sekitar 15 menit. Selanjutnya dilakukan EKG karena tidak ada respon di RJP," jelas Prima.
"Pupilnya sudah mengecil, tidak ada reflek cahaya. (Awal datang) saya melihat mukanya pucat. Saya tidak melihat anamnesia seluruh badan," lanjutnya. (rna/rvk)