"Saya tidak melihat (korban datang dengan siapa). Ada suara tolong tolong tolong seperti itu. Saya langsung ke yang bersangkutan tersebut mengecek nadi dan nafas. Datang sudah henti nafas dan henti jantung," kata dr Prima Yudho saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Prima mengatakan, sesuai prosedur dirinya tetap harus melakukan pertolongan semaksimal mungkin. Akhirnya dilakukan resusitasi jantung paru (RJP), namun sudah tak ada respon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Prima menuturkan, dilakukan juga tes reflek cahaya namun tidak ada respon. "Infus sudah tidak bisa dipasang," tuturnya.
Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kali ini menghadirkan dokter dari RS Abdi Waluyo. Selain Prima, akan bersaksi juga dr Ardianto yang menangani Mirna usai ditangani oleh Prima.
(rna/rvk)