Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan batas akhir perekaman e-KTP pada 30 September 2016. Jika tidak segera direkam sebelum tanggal tersebut, maka data kependudukannya akan terhapus.
"Penduduk DKI masih banyak di luar negeri. Apabila dia tidak segera merekam sebelum 30 September 2016, kita anggap dia tidak lagi penduduk DKI, maka datanya akn dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Edison saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (27/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penduduk wajib KTP kita 7.196.000. Yang belum melakukan perekaman tinggal 2 persen lagi, atau sekitar 170 ribu. Jadi kalau rata-rata sehari masuk 8 ribu atau 7 ribu, dengan 30 hari, itu sudah 210. Jadi enggak sampai 30 hari. Asal konsisten masyarakat datang untuk mengurus," kata Edison. (jor/dra)











































