e-KTP Mobile Jemput Bola di Kelurahan Mampang, Warga Antre Mendaftar

e-KTP Mobile Jemput Bola di Kelurahan Mampang, Warga Antre Mendaftar

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 27 Agu 2016 10:03 WIB
e-KTP Mobile Jemput Bola di Kelurahan Mampang, Warga Antre Mendaftar
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pelayanan e-KTP mobile mulai jemput bola di kantor Kelurahan Mampang Prapatan. Puluhan warga antre mendaftar mengurus kartu penduduk itu. Syaratnya tidak ribet, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) saja.

Layanan ini digelar di Kantor Kelurahan Mampang Praparan, Jalan Mampang Prapatan IV Gang M, RT 08 RW 05 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2016) mulai pukul 08.30 WIB.
Warga mendaftar e-KTP. (Foto: Andika Prasetia/detikcom)


Sekitar 32 orang telah mendaftar dari berbagai RT/RW Kelurahan Mampang Prapatan. Jenis pelayanan yaitu perekaman e-KTP dan pelayanan akte kelahiran (khusus di bawah 18 tahun). Mobil pelayanan administrasi kependudukan sudah disiapkan melayani warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup bawa fotocopy KK saja. Tetapi jika sudah ada yang terlanjur membawa pengantar RT/RW, tetap kami layani," kata Kepala Satuan Pelayanan Dukcapil Kelurahan Mampang Prapatan, Edi Sumanto, saat ditanya syarat-syarat pembuatan e-KTP.

Menurut dia, pelayanan e-KTP Mobile dilakukan hingga pukul 12.00 WIB. "Sebenarnya hari ini semakin banyak, semakin bagus. Ini berlaku tiap Sabtu. Untuk hari ini juga berlaku di Kelurahan Kebayoran Lama Utara," ujar dia.
Syarat pembuatan e-KTP hanya membawa KK. (Foto: Andika Prasetia/detikcom)


Apa kendala sebelum adanya layanan e-KTP Mobile? "Ada, beberapa penduduk secara De Jure terdaftar di kelurahan ini, tetapi secara De Facto tidak berada disini. Untuk jumlah penduduknya saya tidak tahu persis ada berapa yang seperti itu, tetapi cukup banyak dari 500 penduduk di kelurahan ini yang belum merekam," papar Edi.

Namun begitu, ia memastikan mengenai kamera, blanko, hingga koneksi internet tidak ada masalah. "Insya Allah semua siap dan tidak ada masalah," kata dia.

Edi menambahkan pembuatan e-KTP memakan waktu 14 hari. "Untuk laporan KTP hilang langsung jadi. Kalau yang baru rekam data, 14 hari lagi," ujar Edi.

Dalam kesempatan itu, seorang warga Sherly (17) mengaku terbantu dengan layanan KTP Mobile ini. Dia datang dengan membawa syarat-syarat seperti surat pengantar RT/RW, KK, dan akte. Ia juga sebenarnya tahu bahwa syarat pembuatan e-KTP hanya membawa KK.

"Merasa terbantu sekali karena sekarang juga enggak ribet mengurusnya," kata Sherly. (aan/dra)


Berita Terkait