"Ada (peluang akan ada tersangka baru)" Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi detikcom, Jumat (26/8/2016).
Namun, Indarto belum mau membeberkan apakah tersangka baru itu nantinya dari unsur Pemerintah Provinsi DKI, DPRD atau swasta. Penyidik masih mengembangkan pemeriksaan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Resmi Ditahan, Ini Penampakan Harry Lo Tersangka Kasus UPS di Bareskrim
Dalam persidangan Alex Usman beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (idh/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini