"Iya benar sudah ditahan Rabu (24/8) kemarin," Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi detikcom, Kamis (25/8/2016).
Dalam kasus ini, Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS tersebut. Indarto mengaku belum tahu kapan Harry Lo dan berkas kasusnya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry Lo merupakan tersangka kelima yang ditahan dalam kasus ini. Empat tersangka lain yaitu dua dari unsur eksekutif yaitu Zaenal Soleman dan Alex Usman serta dua tersangka dari unsur DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Dalam persidangan terdakwa Alex Usman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo memberikan duit kepada Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai fee lolosnya pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Jakbar.
"Pada minggu kedua bulan Februari 2015 Harry Lo mengadakan pertemuan bertempat di restoran lantai dasar hotel Pullman yang dihadiri terdakwa Alex Usman Sari Pitaloka, Andi Sutanto dan Zaenal Soleman di mana pertemuan tersebut atas inisiatif dari Harry Lo karena pekerjaan UPS telah selesai selanjutnya Harry Lo menyampaikan ada uang ucapan terima kasih sejumlah Rp 4 miliar untuk masing-masing pengadaan UPS di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, selanjutnya Harry Lo memberikan uang masing-masing sebesar Rp 4 miliar kepada terdakwa Alex Usman dan kepada Zaenal Soleman dikarenakan masing-masing selaku PPK telah memenangkan lelang pengadaan UPS di Sudin Dikmen Kota AdministrasJakarta Barat dan Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Jaksa pada Kejari Jakbar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10).
Namun, menurut Jaksa, hanya Zaenal Soleman yang menerima uang yang diberikan Harry Lo. "Sementara terdakwa Alex Usman belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut di pegang dulu oleh Harry Lo," sambung Jaksa.
Duit diberikan setelah pembayaran pengadaan 25 Paket UPS melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Jakarta Barat sesuai dengan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebesar Rp 130.496.589.612,00. (idh/miq)