Pakar Hukum UGM: Bukti Bisa Diabaikan Jika Tak Sesuai Hukum Acara

Sidang Kasus Pembunuhan Mirna

Pakar Hukum UGM: Bukti Bisa Diabaikan Jika Tak Sesuai Hukum Acara

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 17:52 WIB
Sidang Jessica Kumala Wongso/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam beberapa kali persidangan mempertanyakan mengenai barang bukti yang dipakai jaksa. Ahli pidana UGM Profesor Edward Omar Syarif Hiariej menilai, barang bukti bisa diabaikan seandainya tidak sesuai hukum acara.

Penilaian Eddy diawali oleh pertanyaan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, terkait peranan hukum formil dalam menegakkan hukum materiil. Menurut Eddy, hukum formil memiliki 3 karakteristik yakni resmi, harus teliti dan jelas, serta tidak boleh diinterpretasikan selain dari apa yang tertulis.

"Kalau hukum acaranya dilanggar dalam rangka menegakkan suatu hukum materiil, apakah bisa dibenarkan?" tanya Otto dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pertanyaan yang paling bagus. Kalau saya bicara dalam konteks teori, maka yang dijunjung tinggi itu adalah due process of law (asas legalitas). Di dalam due process of law apabila perolehan bukti pengumpulan bukti, penyampaikan bukti tidak sesuai hukum acara maka mengakibatkan bukti itu harus diignored harus diabaikan," jawab Profesor Eddy.

"Unfortunately, sayangnya, KUHAP kita tidak mengenal itu. KUHAP kita itu disusun 1970 sampai disahkan uu nomor 8 tahun 1981, dia tidak mengikuti kaidah due process of law, dia mengikuti kaidah crime control model," jelasnya.

Menurut Eddy, KUHAP yang disusun pada masa orde baru memang bisa disebut mengabaikan terkait hak asasi manusia (HAM). "Crime control model mau tidak mau, suka tidak suka, dia tidak menjunjung HAM. Jangan lupa, maaf, KUHAP itu disusun pada zaman orde baru, yang persoalan HAM itu memang diignored," tuturnya. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads