Penilaian Eddy diawali oleh pertanyaan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, terkait peranan hukum formil dalam menegakkan hukum materiil. Menurut Eddy, hukum formil memiliki 3 karakteristik yakni resmi, harus teliti dan jelas, serta tidak boleh diinterpretasikan selain dari apa yang tertulis.
"Kalau hukum acaranya dilanggar dalam rangka menegakkan suatu hukum materiil, apakah bisa dibenarkan?" tanya Otto dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unfortunately, sayangnya, KUHAP kita tidak mengenal itu. KUHAP kita itu disusun 1970 sampai disahkan uu nomor 8 tahun 1981, dia tidak mengikuti kaidah due process of law, dia mengikuti kaidah crime control model," jelasnya.
Menurut Eddy, KUHAP yang disusun pada masa orde baru memang bisa disebut mengabaikan terkait hak asasi manusia (HAM). "Crime control model mau tidak mau, suka tidak suka, dia tidak menjunjung HAM. Jangan lupa, maaf, KUHAP itu disusun pada zaman orde baru, yang persoalan HAM itu memang diignored," tuturnya. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini