Apabila ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Nur Alam sebenarnya tidak terlalu rajin menyetorkannya. Terakhir, dia tercatat menyetor LHKPN ke KPK pada 15 Oktober 2012 saat terpilih kembali menjadi Gubernur Sultra periode 2013-2018.
Dilihat dari aplikasi LHKPN, Kamis (25/8/2016), total harta kekayaan Nur Alam yang dilaporkan yaitu Rp 30.956.084.995. Jumlah itu menurun sedikit dibandingkan laporan sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2012 dengan nilai total harta kekayaan yaitu Rp 31.847.146.147.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi laporan PPATK tentang dugaan rekening 'gendut' Nur Alam. Laporan itu akan menjadi salah satu petunjuk KPK untuk kemudian menjerat Nur Alam dengan sangkaan TPPU.
Nur Alam sendiri sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
(Baca juga: Ini Hasil Geledah KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nur Alam)
"Sedangkan informasi rekening sudah kami dapatkan dari PPATK. Jadi semuanya berjalan lancar. Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang tapi tergantung bukti-bukti yang didapat ada 2 alat bukti yang cukup maka ditingkatkan jadi tersangka sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sebelumnya.
Syarif mengatakan bahwa Nur Alam telah mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset seperti tanah dan bangunan serta mobil. Data mengenai itu pun disebut Syarif telah dikantongi KPK.
"Itu sebagian yang kami dapatkan, akan dipelajari ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya," jelas Syarif.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (dhn/hri)











































