"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/8/2016).
Selain itu, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit. Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan itu terbukti bersalah menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terlepas dari itu, OC Kaligis sempat mengajukan gugatan perdata melawan KPK dan Kepala Rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan perdata OC Kaligis itu terdaftar dengan nomor 433/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dan nomor 429/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Untuk perkara Nomor 433, OCK--demikian ia biasa disapa--menggugat Kepala Bagian Keamanan KPK. Ikut pula menggugat para tahanan lainnya yaitu Suparman, Suhemi, Kaharuddin Harahap, Jamaluddien Malik, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Mamahit, Indarto Catur Nugroho, M Johar Firdaus, Samsul Hidayatullah, Slamet Riyana dan Doddy Aryanto Supeno. Mereka semua ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.
Adapun untuk Nomor 429, OCK seorang diri menggugat Kepala Rutan KPK. Kedua gugatan itu diajukan pada Juli 2016. Tidak disebutkan dengan jelas apa materi tuntutan OC Kaligis dkk.
OC Kaligis terlibat kasus suap yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Putusan kasasi atas nama OC Kaligis itu diketok oleh majelis hakim agung diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dibantu Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap pada Rabu (10/8). (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini