KPK Eksekusi OC Kaligis dan Eks Dirjen Hubla Bobby Mamahit ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi OC Kaligis dan Eks Dirjen Hubla Bobby Mamahit ke Lapas Sukamiskin

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 25 Agu 2016 11:17 WIB
OC Kaligis (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - KPK mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun. Advokat senior itu dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/8/2016).

Selain itu, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011, Bobby Reynold Mamahit. Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan itu terbukti bersalah menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia divonis di pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Bobby pun menerima putusan yang diketok pada Rabu, 10 Agustus lalu tersebut.

Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Bobby Reynold Mamahit (Ari Saputra/detikFoto)

Terlepas dari itu, OC Kaligis sempat mengajukan gugatan perdata melawan KPK dan Kepala Rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan perdata OC Kaligis itu terdaftar dengan nomor 433/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dan nomor 429/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Untuk perkara Nomor 433, OCK--demikian ia biasa disapa--menggugat Kepala Bagian Keamanan KPK. Ikut pula menggugat para tahanan lainnya yaitu Suparman, Suhemi, Kaharuddin Harahap, Jamaluddien Malik, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Mamahit, Indarto Catur Nugroho, M Johar Firdaus, Samsul Hidayatullah, Slamet Riyana dan Doddy Aryanto Supeno. Mereka semua ditahan di Rutan KPK cabang Guntur.

Adapun untuk Nomor 429, OCK seorang diri menggugat Kepala Rutan KPK. Kedua gugatan itu diajukan pada Juli 2016. Tidak disebutkan dengan jelas apa materi tuntutan OC Kaligis dkk.

OC Kaligis terlibat kasus suap yang berawal dari ulahnya menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke PN Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Putusan kasasi atas nama OC Kaligis itu diketok oleh majelis hakim agung diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dibantu Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap pada Rabu (10/8). (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads