Soal penutup wajah para tersangka narkoba ini menjadi pertanyaan wartawan dalam jumpa pers yang digelar di ruang Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016). Beberapa wartawan meminta penutup wajah 7 tersangka ini dibuka.
![]() |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memimpin rilis kasus ini mengakui ada sisi dilematis soal penutup wajah itu. Sebab ada azas praduga tidak bersalah, yaitu para tersangka dianggap tidak boleh diberikan sanksi sebelum divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, diakui Tito, saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya, dia memerintahkan para tersangka tidak dipakaikan penutup wajah saat dirilis di depan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berikutnya nanti kita buka. Sekarang sudah terlanjur ditutup. Kecuali kasus-kasus lain seperti penipuan, yang pembuktiannya relatif sulit," ujarnya.
"Tapi kalau yang tertangkap tangan, ada barang bukti, yakin mereka tanpa mendahului azas praduga tak bersalah, penyidik memiliki azaz praduga bersalah, kalau tidak dia tidak berani menahan orang, itu saya sepakat kita berikan sanksi sosial untuk dibuka," tambahnya.
Tito lalu bertanya ke Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Dharma Pongrekun. "Pak Dir Narkoba, 7 pelaku ini yang tertangkap tangan ada barang buktinya yang mana?" ucap Tito.
"Semua Pak," jawab Dharma.
"Kalau begitu buka saja (penutup wajahnya)" perintah Tito.
![]() |
Anggota kepolisian yang menjaga para tersangka lalu membuka penutup wajah itu. Kepala para tersangka yang tadinya tegak lurus ke depan seketika jadi tertunduk. Kecuali beberapa tersangka yang merupakan WNA Taiwan.
Tito menyatakan masalah narkoba menjadi masalah besar yang merusak generasi bangsa. Tito memerintahkan jajarannya baik tingkat Mabes Polri hingga Polsek untuk bekerja keras memberantas narkoba. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini