Terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku telah memberikan rekomendasi kepada semua kepala daerah agar tata kelola yang dilakukan sesuai aturan. Sektor sumber daya alam memang merupakan salah satu sektor yang rawan akan 'permainan kotor' antara pihak eksekutif dengan korporasi.
"KPK sudah memberikan rekomendasi utuh pada semua gubernur yang memiliki tambang melalui kajian dan Gerakan Nasional SDA (Sumber Daya Alam)," ucap Syarif, Rabu (24/8/2016).
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
"KPK sangat memberikan perhatian khusus kepada sektor SDA ini. Semoga kasus ini menjadi bahan pelajaran kepada provinsi yang lain, juga kepada kementerian dan lembaga agar dalam memberikan izin pertambangan harus diperhatikan dengan benar sistem tata kelola dan peraturan di dalamnya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang ditemukan dalam kasus ini," tegas Syarif.
KPK menyebut penerbitan SK dan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga menyebut Nur Alam menerima kick back atau suap dengan mengeluarkan SK tersebut. Namun sayangnya, KPK belum menetapkan perusahaan atau pengusaha yang memberikan suap dan mendapat keuntungan dari SK dan izin yang dikeluarkan tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/hri)











































